Sertifikasi Guru dalam Jabatan dimulai sejak 2006, melalui pola Penilaian Portofolio, PLPG, dan PSPL. Peserta lulus sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 4 dan 5, menyatakan bahwa sertifikat pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). Diterbitkannya NRG ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Dalam perjalanannya, beberapa guru yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik belum memiliki NRG.
Secara garis besar permasalahan NRG tersebut dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Guru telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki NRG.
- Guru sudah memiliki NRG tetapi masih bermasalah (NRG tersebut belum valid atau NRG tersebut tidak dapat digunakan sebagai persyaratan memperoleh tunjangan profesi guru).
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, Ditjen GTK akan mengembangkan “Sistem Aplikasi Penerbitan Nomor Register Guru (SAP-NRG) berbasis web.
- Penerbitan NRG bagi Guru Pasca Sergur dalam Jabatan Kemdikbud.

- Penerbitan NRG pasca sergur dalam jabatan yang lulus sebelum 2015 dan pasca sergur pra-jabatan.

Komentar