Program Alih Fungsi bagi Guru SMA/SMK

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Melalui lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan upaya strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertiftkasi Pendidik Dan Sertiftkasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Yang diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK Negeri.

  • Potensi Calon Guru Sasaran Alih Fungsi potensi guru

  • Jejaring Program Alih Fungsi jejaring

  • Desain Program desain

Artikel terkait

Komentar