UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Menjadi payung hukum utama yang mengakui tanda tangan elektronik sebagai sah bila memenuhi syarat integritas dan autentikasi.
PP 71 Tahun
Selengkapnya... ⚖️ Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik