Pelaksanaan Inventarisasi P3D

Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Pasal 404

Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.

Pasal 407

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.

Pasal 408

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

SE MENDAGRI 120/253/SJ – 16 Jan 2015

  1. Inventarisasi P3D dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2016;
  2. Memperhatikan pasal 404 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka serah terima P3D dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan atau pada tanggal 2 Oktober 2016;
  3. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Badan/Kantor kesbangpol dan/atau Biro/Bagian pada sekretariat daerah yang membidangi pemerintahan sebelum terbentuknya instansi vertikal yang membantu gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum;
  4. Pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh SKPD provinsi sampai dengan dibentuknya perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  5. Penataan / perubahan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan sesuai UU 23 Tahun 2014.

Pelaksanaan Inventarisasi Personil, Pendanaan, Sarana Dan Prasarana Serta Dokumen (P3D) Bidang Pendidikan

enter image description here

Artikel terkait

Komentar