Anjab: Kepala Dinas Dikpora

Ikhtisar Jabatan

Memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yaitu merumuskan kebijakan teknis , penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaria Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.

Uraian Tugas

  1. Merumuskan kebijakan tekhnis di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan Bupati:
    1. Menelaah program kerja tahunan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    2. Mendengarkan presentasi hasil perumusan kebijakan teknis Pendidikan dari tim perumus;
    3. Menyetujui dan mengesahkan rumusan kebijakan teknis Pendidikan;
    4. Memfinalisasi rumusan kebijakan teknis Pendidikan kepada Bupati.
  2. Menetapkan program kerja dan kegiatan di bidang Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas:
    1. Menelaah Rencana Strategis, Rencana Kerja, Program Kerja dan kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    2. Mendengarkan presentasi hasil perumusan program kerja dan kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dari tim perumus;
    3. Menyetujui dan mengesahkan rumusan program kerja dan kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan;
    4. Memfinalisasi program kerja dan kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    5. Menandatangani program kerja dan kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan unit kerja terkait agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras:
    1. Menugaskan Sekretaris/Administrator membuat jadwal rapat koordinasi kegiatan pembinaan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    2. Memimpin rapat koordinasi kegiatan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    3. Memaparkan kegiatan pembinaan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang akan dilaksanakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait;
    4. Melakukan kegiatan pembinaan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait;
  4. Mendistribusikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Dinas kepada Sekretaris, dan Kepala Bidang berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif dan tepat waktu:
    1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator;
    2. Memaparkan rencana kegiatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    3. Menghimpun saran dan masukan dari Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator;
    4. Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator;
    5. Menentukan target waktu penyelesaian;
  5. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya agar tugas dapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku:
    1. Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan;
    2. Memaparkan rencana kegiatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga;
    3. Menghimpun saran dan masukan dari bawahan;
    4. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
    5. Menentukan target waktu penyelesaian;
  6. Menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Bupati;
    1. Memberi arahan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan;
    2. Mengatasi permasalahan pelaksanan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan dan pengendalian administrasi pemerintahan.;
  7. Mengendalikan kegiatan pada dinas mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan:
    1. Mempelajari program kerja dan kegiatan tahunan;
    2. Memimpin kegiatan perencanaan sampai dengan evaluasi;
    3. Mengatasi permasalahan dalam menyelesaikan pelaksanaan kegiatan perencanaan sampai dengan evaluasi;
    4. Memvalidasi surat pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan kegiatan perencanaan sampai dengan evaluasi;
  8. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksankan oleh sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapi dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
    1. Mementukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan;
    2. Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan sekretariat dan bidang-bidang;
    3. Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Sekretaris/Administrator dan Kepal Bidang/Administrator;
    4. Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan di sekretariat dan bidang-bidang;
  9. Melakukan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun refrensif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas:
    1. Menelaah hasil kerja yang dilakukan Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu;
    2. Mengawasi Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan JAbatan Fungsional;
    3. Mengidentifikasi kesalahan dal;am hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
    4. Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis;
    5. Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
    6. Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Sekretaris/Administrator, Kepala Bidang/Administrator dan seluruh staf/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu
  10. Melaporkan kegiatan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagi bahan pertimbangan atasan dalam pengambilan keputusan:
    1. Menganalisis laporan yang diterima dari Sekretaris dan Kepala Bidang;
    2. Membahas bahan laporan dengan Sekretaris dan Kepala Bidang;
    3. Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
    4. Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang;
    5. Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas;
  11. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Bupati mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan:
    1. Menganalisis permasalahan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang diterima dari Bupati dan Sekretaris Daerah/Pimpinan Tinggi Pratama;
    2. Membahas permasalahan dengan Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator;
    3. Menyusun pertimbangan staf;
    4. Menyampaikan saran kepada Bupati melalui pertimbangan Staf;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas yang diberikan oleh Bupati;
    1. Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Bupati;
    2. Mempelajari tugas yang diberikan;
    3. Menjalankan tugas yang diberikan;
    4. Melaporkan hasil pelaksanan tugas;

Artikel terkait

Komentar